Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img
BerandaKegiatanWORKSHOP MENDORONG REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA...

WORKSHOP MENDORONG REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan modus operandinya terus berkembang mengikuti dinamika migrasi, perkembangan teknologi, serta perubahan pola eksploitasi tenaga kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran, baik pada sektor domestik maupun sektor formal, termasuk praktik perekrutan ilegal, penempatan non-prosedural, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan modern, hingga keterlibatan korban dalam tindak pidana yang dipaksakan (forced criminality).

Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun implementasinya menunjukkan berbagai tantangan. UU ini dibentuk sebagai komitmen pengesahan Protokol Palermo, namun masih mengandung kelemahan dan catatan kritis terkait kekurangan/keterbatasan UU ini jika dikaitkan dengan konteks migrasi/mobilitas pekerja atau perihal tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU TPPO mengatur rangkaian perbuatan TPPO sesuai dengan Protokol Palermo hanya untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia. Untuk tujuan eksploitasi di luar wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 4 UU TPPO, yang melarang pengangkutan warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi di luar wilayah Indonesia—namun hanya pada perbuatan/proses “membawa” warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia.

Selain itu, perihal perbuatan kerja paksa bisa dikatakan telah dicantumkan sebagai salah satu bentuk eksploitasi di dalam perdagangan orang, UU PTPPO belum secara eksplisit berbicara secara spesifik pengertian kerja paksa tersebut dan tidak memberikan gambaran muatan unsur-unsur kerja paksa. Dalam irisannya dengan pekerja migran Indonesia yang sering mengalami kerja paksa, kejelasan nomenklatur menjadi penting. Perlu diketahui, sejak tahun 1999, Indonesia telah mengesahkan konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa, karakteristik mengenai kerja paksa tidak ditemukan di dalam peraturan perundangan di Indonesia.

Di lain sisi, sejumlah modus baru perdagangan orang belum diakomodasi secara memadai dalam regulasi, termasuk eksploitasi melalui platform digital, jaringan penipuan daring lintas negara (online scam), eksploitasi pekerja migran dalam industri perjudian dan penipuan digital, serta bentuk-bentuk eksploitasi lain yang berkembang di kawasan Asia Tenggara. Pada saat kasus online scam mencuat pasca Covid-19, Kepolisian RI ramai-ramai menangkap tersangka terduga TPPO, namun proses penuntutannya tidak pernah dilakukan secara transparan dibuktikan dengan tidak tersedianya data yang memadai dari Kejaksaan.

Evaluasi terhadap kinerja Gugus Tugas PTPPO juga penting untuk dilakukan, secara normatif Gugus Tugas dirancang sebagai instrumen koordinasi lintas sektor yang bertanggung jawab dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, pelaksanaannya belum menunjukkan efektivitas yang sebanding dengan perkembangan ancaman perdagangan orang yang semakin kompleks. Pengalaman pendampingan korban yang dilakukan Migrant CARE di beberapa wilayah menunjukkan bahwa implementasi Gugus Tugas di daerah masih bersifat formalitas dan administratif saja, belum mampu menyediakan layanan rujukan yang memadai untuk para korban.

Salah satu kelemahan paling krusial UU TPPO adalah minimnya implementasi restitusi bagi korban. Meskipun Pasal 48 ayat (1) UU TPPO menegaskan bahwa setiap korban perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2023 menunjukkan bahwa meskipun telah mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 11,4 miliar untuk 389 korban TPPO, pengadilan hanya mengabulkan Rp 1,8 miliar untuk 56 korban dan saksi. Ini berarti hanya 14,4% dari nominal yang dimohonkan dan hanya 14,4% dari jumlah korban yang mendapatkan restitusi. Bandingkan dengan tahun 2022 dimana dimohonkan restitusi sebesar Rp 5,3 miliar untuk 209 korban. Terdapat perbedaan yurisdiksi terkait seberapa sering pengadilan mengabulkan restitusi, menunjukkan ketidakseragaman dalam penegakan hak korban.

Oleh karena itu, Migrant CARE memandang revisi UU PTPPO sebagai sebuah kebutuhan mendesak dan harus segera dilakukan untuk menjawab berbagai kelemahan regulasi dan tantangan baru perdagangan orang yang berkembang saat ini. Untuk itu, Migrant CARE menginisiasi proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Revisi UU PTPPO secara partisipatif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, penyintas, organisasi pekerja migran, serta pemangku kepentingan lainnya. Inisiatif ini bertujuan menghasilkan usulan perubahan yang tidak hanya memperkuat aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga memperkuat pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, penguatan kelembagaan anti-TPPO, serta akuntabilitas negara dalam menjamin hak-hak korban perdagangan orang.

Tujuan Kegiatan

Adapun beberapa tujuan dari kegiatan ini antara lain:

  1. Melakukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk efektivitas pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan tata kelola kelembagaan anti-TPPO;
  2. Mengidentifikasi berbagai tantangan dan bentuk-bentuk baru perdagangan orang yang berkembang dalam konteks migrasi tenaga kerja, ekonomi digital, dan kejahatan transnasional, termasuk eksploitasi melalui online scam, forced criminality, dan bentuk eksploitasi lainnya yang belum terakomodasi secara memadai dalam regulasi yang berlaku;
  3. Menghimpun pengalaman, praktik baik, serta rekomendasi dari penyintas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi pekerja migran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan penyusunan revisi UU PTPPO;
  4. Merumuskan rekomendasi penguatan substansi revisi UU PTPPO;
  5. Menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Revisi UU PTPPO sebagai dokumen advokasi kebijakan;
  6. Membangun koalisi advokasi multipihak untuk mengawal proses revisi UU PTPPO agar menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mencegah perdagangan orang dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

× Hubungi Kami