“Mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia Tahun 2026
Koalisi Tier Two mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melalui peluncuran kertas posisi bertajuk “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan”.
Koalisi yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi itu menilai UU TPPO telah tertinggal dari perkembangan modus perdagangan orang yang semakin kompleks. Hampir 20 tahun sejak diundangkan, regulasi tersebut belum pernah mengalami revisi secara menyeluruh, sementara praktik perdagangan orang telah berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan kejahatan transnasional.
Dalam keterangan resminya, Koalisi Tier Two menyebut revisi UU TPPO menjadi langkah mendesak untuk memastikan Indonesia memiliki perangkat hukum yang mampu merespons perubahan modus kejahatan sekaligus memperluas akses korban terhadap keadilan.
“Kami menilai UU PTPPO sudah tertinggal dari berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan dan bergesernya kompleksitas modus TPPO yang terus menimbulkan korban,” demikian pernyataan Koalisi Tier Two dalam kertas posisi yang diluncurkan pada 31 Juli 2026.
Kertas posisi tersebut disusun oleh 13 organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi berdasarkan pengalaman panjang mendampingi korban, memantau praktik peradilan, serta mengadvokasi reformasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang.
Berdasarkan pengalaman tersebut, koalisi mengidentifikasi berbagai persoalan normatif maupun implementatif dalam pelaksanaan UU TPPO yang dinilai menghambat perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum.
Koalisi menyoroti tiga isu utama yang dinilai perlu menjadi fokus dalam revisi UU TPPO. Pertama, harmonisasi dengan perkembangan hukum pidana nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan perlindungan korban.
Kedua, penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban melalui pengaturan yang lebih berpihak kepada korban, mulai dari restitusi, kompensasi negara, dana bantuan korban, hingga penerapan prinsip non-punishment.
Ketiga, penguatan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang, termasuk reformasi kelembagaan Gugus Tugas TPPO serta penguatan kerja sama internasional.
Menurut Koalisi Tier Two, selama hampir dua dekade terakhir perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. Modus eksploitasi kini tidak lagi terbatas pada perdagangan tenaga kerja konvensional, tetapi meluas ke berbagai bentuk kejahatan baru seperti forced online scam, cybersex trafficking, eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan, domestik, dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok program pemagangan.
Perubahan tersebut dinilai belum mampu direspons secara memadai oleh regulasi yang berlaku saat ini. Akibatnya, korban masih menghadapi lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, serta terbatasnya akses terhadap keadilan.
Koalisi juga menilai reformasi kelembagaan pemberantasan TPPO belum diikuti penguatan koordinasi lintas sektor maupun pembaruan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO. Selain itu, mekanisme akuntabilitas publik serta pelibatan organisasi masyarakat sipil dinilai masih minim.
Akibatnya, upaya pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulihan korban masih tertinggal dibandingkan pendekatan penindakan terhadap pelaku.
Pada tingkat regional, Koalisi Tier Two menyoroti meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan forced online scam di kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kerja sama internasional dalam penanganan perdagangan orang belum berjalan efektif.

Menurut koalisi, kerja sama lintas negara masih lemah dalam mendukung investigasi bersama, pertukaran informasi secara cepat, pelacakan aset lintas yurisdiksi, maupun pemenuhan hak korban setelah proses repatriasi.
Atas dasar itu, Koalisi Tier Two mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Pertama, memprioritaskan revisi UU TPPO dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027 dengan mengharmonisasikannya dengan berbagai regulasi nasional maupun standar internasional, termasuk Protokol Palermo.
Kedua, memperkuat pendekatan perlindungan korban melalui jaminan restitusi, kompensasi negara, dana bantuan korban, serta mekanisme hukum acara yang berorientasi pada pemenuhan hak korban.
Ketiga, Presiden diminta mereformasi tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui penguatan kepemimpinan operasional, penyusunan RAN TPPO yang baru, peningkatan akuntabilitas publik, serta pelibatan organisasi masyarakat sipil, organisasi penyintas, serikat pekerja, organisasi buruh migran, dan akademisi dalam struktur gugus tugas.
Keempat, pemerintah didorong memperkuat kerja sama internasional melalui mekanisme investigasi bersama, pertukaran informasi secara real time, pelacakan aset lintas negara, pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban, serta respons regional terhadap perdagangan orang berbasis teknologi dan forced criminality.

Kelima, pemerintah diminta memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui harmonisasi regulasi daerah, pembentukan Gugus Tugas TPPO di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban.
Koalisi Tier Two terdiri atas Migrant CARE, Yayasan IJMI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Social Analysis and Research Institute (SARI), Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW), Mitra Wacana, Greenpeace Indonesia, Beranda Migran, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Emancipate Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.

