
Upaya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) telah menjadi bagian dari agenda advokasi masyarakat sipil dalam merespons berbagai persoalan yang muncul selama hampir dua dekade implementasi undang-undang tersebut. Berbagai pengalaman penanganan kasus, perkembangan modus perdagangan orang, serta temuan mengenai kesenjangan antara norma dan praktik telah menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan TPPO di Indonesia. Dalam proses advokasi yang telah dilakukan, masyarakat sipil melalui Tier Two Coalition telah menyusun Kertas Posisi mengenai urgensi revisi UU TPPO yang memuat sejumlah persoalan mendasar dalam kerangka hukum yang berlaku serta rekomendasi perubahan yang perlu dilakukan. Kertas posisi tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari upaya membangun dialog dan mendorong agar agenda revisi UU TPPO memperoleh perhatian dalam proses legislasi nasional. Penyerahan kertas posisi tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian advokasi, namun sekaligus menjadi titik masuk untuk memperkuat agenda pada tahap berikutnya. Agar tuntutan revisi tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi kebijakan, diperlukan penguatan substansi dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Naskah Akademik (NA) yang dapat menjadi basis argumentasi hukum, akademik, dan empiris dalam mendorong perubahan UU TPPO. Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting mengingat berbagai persoalan yang dihadapi dalam implementasi UU TPPO masih terus ditemukan. Perkembangan modus perdagangan orang berlangsung semakin kompleks, termasuk melalui mekanisme perekrutan digital, eksploitasi dalam rantai migrasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta modus forced criminality. Sementara itu, sejumlah ketentuan dalam UU TPPO belum sepenuhnya mampu merespons perkembangan tersebut terlebih singgungan kodifikasi KUHP dan KUHAP baru. Dari sisi penegakan hukum, masih terdapat persoalan terkait pembuktian, konstruksi unsur tindak pidana, identifikasi korban, koordinasi antarlembaga, serta pertanggungjawaban pelaku. Dari perspektif korban, mekanisme perlindungan, pemulihan, dan restitusi juga masih membutuhkan penguatan.

Bahkan, dalam konteks tertentu, korban dapat berhadapan dengan risiko kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam situasi eksploitasi yang dialaminya. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya memasukkan pendekatan berbasis korban dan prinsip non-punishment of victims ke dalam pembaruan kerangka hukum TPPO. Selain substansi tindak pidana, pengaturan mengenai kelembagaan dan mekanisme pencegahan serta penanganan TPPO juga perlu dievaluasi. Pengalaman implementasi Gugus Tugas TPPO di tingkat nasional maupun daerah menunjukkan perlunya penguatan koordinasi, pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan mekanisme kerja agar penanganan TPPO tidak berjalan secara sektoral dan reaktif. Dengan demikian, proses advokasi perlu bergerak dari identifikasi masalah dan penyampaian posisi kebijakan menuju penguatan instrumen legislasi. Finalisasi DIM dan pembahasan Naskah Akademik menjadi tahap strategis untuk menerjemahkan berbagai temuan, rekomendasi, dan tuntutan perubahan yang telah dibangun melalui proses advokasi sebelumnya ke dalam rumusan perubahan hukum yang lebih konkret. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang berkelanjutan tersebut. Forum ini dimaksudkan untuk mengonsolidasikan hasil kerja yang telah dilakukan, melakukan pendalaman terhadap DIM dan Naskah Akademik, serta memastikan bahwa usulan revisi memiliki argumentasi yang kuat secara hukum, akademik, empiris, dan perspektif korban. Hasil kegiatan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk memperkuat komunikasi dan advokasi dengan DPR RI serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga proses revisi UU TPPO dapat didorong secara lebih sistematis dan memiliki basis substansi yang kuat. Tujuan Kegiatan 1. Mengonsolidasikan berbagai temuan dan rekomendasi advokasi yang telah dikembangkan masing-masing organisasi; 2. Memfinalisasi DIM berdasarkan isu-isu prioritas yang telah diidentifikasi; 3. Mendiskusikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik; 4. Memastikan konsistensi antara rekomendasi dalam Kertas Posisi, DIM, dan Naskah Akademik; 5. Menyusun strategi advokasi lanjutan kepada DPR RI dan pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan Finalisasi DIM dan Pembahasan Naskah Akademik dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Senin–Selasa, 14–15 September 2026
Peserta kegiatan ini adalah Tier Two Coalition yang terdiri dari: 1. Migrant CARE 2. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) 3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 4. Yayasan IJMI 5. Social Analysis And Research Institute (SARI) 6. Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW) 7. Mitra Wacana 8. Greenpeace Indonesia 9. Beranda Migran 10. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 11. Emancipate Indonesia 12. Fakultas Hukum UII 13. Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
dan beberapa Narasumber yang relevan dengan isue TPPO
(WHIED)

