Friday, April 18, 2025
spot_img
HomeArtikel dan BeritaMoratorium PMI Ke Arab Saudi Belum Dicabut

Moratorium PMI Ke Arab Saudi Belum Dicabut

Dian Erika Nugraheny, Teuku Muhammad Valdy Arief Tim Redaksi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Moratorium TKI ke Arab Saudi Belum Dicabut, Menteri P2MI: Dulu Banyak Masalah, Jangan Tergesa-gesa “, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/04/02/111119426/moratorium-tki-ke-arab-saudi-belum-dicabut-menteri-p2mi-dulu-banyak-masalah.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan, pencabutan moratorium ini masih dalam tahap persiapan dan harus dilakukan dengan matang agar perlindungan pekerja migran dapat terjamin dengan baik. “Proses ini masih berjalan, kita harus berbicara dengan DPR dan berbagai pihak lainnya untuk memastikan perjanjiannya detail dan dapat dukungan publik,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025). Baca juga: Apa Alasan Pemerintah Mencabut Moratorium TKI ke Arab Saudi Maret Ini? Karding menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. “Ini soal nyawa, soal hidup orang. Jadi, kita tidak boleh gegabah,” tegasnya.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),
Abdul Kadir Karding usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto
di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/Rahel

Karding menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. “Ini soal nyawa, soal hidup orang. Jadi, kita tidak boleh gegabah,” tegasnya. Setelah Idul Fitri 2025, Kementerian BP2MI akan segera menuntaskan penataan teknis terkait pengiriman pekerja migran ke berbagai negara, termasuk sertifikasi dan akreditasi PMI sebelum diberangkatkan. Untuk penempatan TKI ke Arab Saudi, pemerintah masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. “Karena sebelumnya banyak masalah, kita harus pelan-pelan dan hati-hati. MOU yang sedang diproses harus sangat detail dan memastikan perlindungan pekerja yang kuat,” jelas Karding. Baca juga: Pemerintah Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi, 600.000 Pekerja Siap Dikirim Moratorium TKI ke Arab Saudi sejak 2015 Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, menyusul tingginya angka kekerasan terhadap TKI. Sebelumnya, Karding pernah menyampaikan rencana untuk mencabut moratorium ini pada 20 Maret 2025. Namun, pencabutan tersebut baru akan dilakukan setelah semua persiapan teknis selesai. Karding juga mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan akan menjadi simbolis dimulainya pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Karding menjelaskan, setelah pencabutan moratorium, pemerintah berencana mengirim sekitar 600.000 TKI, terdiri dari 400.000 untuk pekerjaan domestik dan 200.000 untuk sektor keterampilan (skilled labour). Pemerintah juga berencana mengubah komposisi pengiriman TKI, dari 80 persen untuk pekerjaan domestik menjadi 60 persen. Baca juga: DPR Minta Kemenag-BPH Segera Usulkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Pemerintah menargetkan dapat memenuhi sekitar 297.000 job order dari luar negeri pada 2025, dengan proyeksi penambahan menjadi 425.000 pada 2026. Dari target tersebut, diperkirakan negara akan menerima remitansi sekitar Rp 439 triliun. Dengan berbagai langkah ini, Karding memastikan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan demi kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

× Hubungi Kami