Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan human trafficking merupakan bentuk modern dari perbudakan dan merupakan salah satu kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO. Mereka yang menjadi korban TPPO tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual, namun juga mencakup berbagai bentuk eksploitasi lainnya seperti kerja paksa, praktik serupa perbudakan, atau bahkan para korban diperdagangkan untuk tujuan pengambilan organ tubuh mereka.

Untuk memerangi kejahatan tersebut, dibutuhkan bukan hanya peran pemerintah sebagai pembuat dan penegak peraturan, namun juga peran serta dari berbagai elemen masyarakat mengingat kompleksnya kejahatan TPPO itu sendiri. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman berbagai elemen masyarakat tidak hanya perlu dilakukan terhadap pengenalan akan kejahatan TPPO dan bagaimana model operasi kejahatan ini, namun berbagai elemen masyarakat juga perlu ditingkatkan pemahamannya terkait bagaimana melawan kejahatan TPPO dalam ranah hukum serta membantu para korbannya untuk mendapatkan akses akan bantuan hukum, akses akan keadilan. Akan tetapi, pada kenyataanya akses terhadap bantuan hukum tidak dimiliki oleh semua kelompok masyarakat termasuk kelompok pekerja migran Indonesia.
Untuk mengatasi kendala dan keterbatasan tersebut, perlu dilakukan pelatihan paralegal khususnya kelompok pekerja migran, mengapa? Karena paralegal merupakan kelompok individu yang dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan bantuan dan pendampingan hukum pada masyarakat yang lebih luas.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pengurus PPT Desbumi Wonosobo agar dapat memahami, menggunakan pemahamannya tentang hukum untuk mendapatkan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi serta untuk melatih paralegal dalam penanganan korban TPPO dan kasus pekerja migran, mulai dari identifikasi kasus, pemberian bantuan pertama kepada korban, hingga pemberian bantuan pendampingan hukum bagi korban yang menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber sekaligus sebagai fasilitator adalah Ibu Betty koordinator UPIPA yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan peningkatan kapasitas paralegal dan pendampingan kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kab. Wonosobo.
Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2026 bertempat di Aroma Resto Wonosobo, dengan peserta pengurus PPT Kelompok dari 16 Desbumi di 4 kecamatan di Wonosobo.
Whied

