TEMPO.CO, Jakarta – Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah ini. “Pertama,tentu sosialisasi mengenai bahayanya kasus ini, karena ini sudah dialami oleh ribuan orang yang bekerja ke sana,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.
Kedua, pemerintah perlu mengefektifkan gugus tugas TPPO. “Karena saya tidak lihat peran dari gugus tugas TPPO dalam kasus scamming online ini. Peran aktif ya,” tuturnya.
Menurut dia, deklarasi ASEAN mengenai pencegahan trafficking di sektor penyalahgunaan teknologi digital yang dikeluarkan saat Indonesia menjadi ketua tahun lalu belum tampak tindak lanjutnya. “Harusnya deklarasi ini bisa efektif karena bisa menjangkau wilayah-wilayah Kamboja, Myanmar, Laos yang menjadi locus dari scamming online.”
Wahyu menyebut, penting untuk membuat deklarasi ASEAN tidak hanya menjadi dokumen, tapi juga menjadi dasar bagi tindakan konkret, termasuk kesepakatan bilateral dan kerjasama antar polisi ASEAN.
Baca juga:
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, juga meminta pemerintah melakukan langkah yang sama, yakni memaksimalkan sosialisasi dan memperkuat tim gugus tugas. “Pemerintah harus membentuk desk layanan informasi dan pengaduan hingga tingkat desa,” ujarnya.
Nur Harsono juga mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan tokoh agama, pemuda, perempuan, dan universitas di seluruh Indonesia untuk edukasi tentang bahaya TPPO, serta memperkuat kerjasama ASEAN dalam pemberantasan TPPO.
Terbaru, terdapat video di mana puluhan warga negara Indonesia menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka diduga terjerat dalam kasus penipuan daring atau online scam. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah WNI dalam sebuah kamar yang menceritakan bahwa mereka telah menjadi korban perdagangan orang di Myanmar setelah menerima tawaran pekerjaan di Thailand.
Dalam video berdurasi 2 menit 11 detik itu, mereka bercerita telah disekap dan dipaksa bekerja selama 15 jam sehari hingga mengalami penganiayaan secara fisik seperti dipukul dan disetrum. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan tidak mendapatkan makanan yang layak.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan video tersebut. Saat ini, kasus TPPO itu sedang ditangani oleh Kemenlu. “Ya, benar. Ada 20 WNI dalam video tersebut” kata Judha saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 11 September 2024. “Motif ini (penyekapan) masih dalam masa pendalaman. Tapi yang pasti kemungkinan besar mereka melakukan kegiatan scamming.”
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
di kutip dari Metro Tempo.com