Sebagai upaya untuk mewujudkan pelindungan terhadap PMI di Kab Wonosobo, pada tahun 2016 pemerintah kabupaten Wonosobo telah menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2016. Di tingkat desa, Pemerintah Desa di 7 Desbumi Wonosobo juga telah menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan CTKI/TKI dan Anggota Keluarganya serta telah membentuk Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) dan Desmigratif (Desa Migran Produktif). Begitu juga di tingkat pusat, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dan Permenaker No.18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pun di daerah semenjak ditetapkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI, Pemerintah Kab. Wonosobo juga telah merubah Perda No 8 Tahun 2016 menjadi Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Pelindungan PMI dan perlu segera disusun Perbup Wonosobo tentang petunjuk Pelaksana atas Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Pelindungan PMI.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, berkontribusi signifikan melalui remitansi dan transfer pengetahuan. Namun, mereka juga menghadapi berbagai risiko
dan kerentanan, baik saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air. Perlindungan sosial bagi PMI, karenanya, menjadi aspek krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan.
Pada tanun 2022, 2023 dan 2024 Migrant CARE bersama SARI Solo melakukan survey Kondisi dan Potensi Ekonomi PMI dengan total responden Purna PMI yang dikunjungi kembali (re-survey) dari tahun 2022, 2023 dan 2024 sebanyak 34 responden dan survey perlindungan sosial tahun 2022 dan tahun 2024 dengan jumlah responden 246 responden yang semuanya tersebar di 7 (tujuh) Desbumi Wonosobo dalam tahun kepulangan 2017 – 2022.
Adapun hasil survey kondisi dan potensi ekonomi yang telah dilakukan 3 (tiga) tahun berturut-turut dari 2022, 2023 dan 2024 adalah mayoritas Purna PMI memilki usaha toko kelontong, makanan olahan basah, makanan olahan kering dan reseller. Jumlah responden yang masih menjalankan usaha 79,4 % dengan pendapatan bersih rata – rata Rp. 1.000.000,00 / bulan dengan modal usaha yang digunakan mayoritas 77,8 % modal sendiri berupa tabungan pribadi dan 20,6 % responden sudah berhenti usaha karena kondisi ekonomi, akses pasar dan dukungan Pemda. Dalam mengembangkan usaha, kendala yang dihadapi adalah permodalan, pemasaran dan bahan baku, alat produksi dan alat pendukung usaha. Adapun rekomendasi hasil survey kondisi dan potensi ekonomi adalah 1) Diversifikasi strategi pengembangan usaha, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kanal pemasaran baik online maupun offline. 2) Kerjasama dengan Lembaga keuangan dalam kemudahan akses permodalan. 3) Pengembangan strategi penyediaan bahan baku dan peremajaan alat usaha. 4) Peningkatan peran koperasi sebagai system support usaha PMI.
Sementara hasil survey perlindungan sosial purna PMI tahun 2022 dan 2024 adalah 1) PMI tidak masuk dalam penerima bantuan karena tidak terdaftar DTKS. 2) Bantuan Sebagian hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. 3) Bantuan ditentukan oleh pemerintah desa. 4) Bantuan diterima tepat waktu namun nominal tidak sesuai. 5) Pengajuan mudah namun terkendala syarat yang membuat tidak lolos.
6) Ada yang kontinu ada yang sementara. 7) Masukan agar program dan syarat tepat sasaran terutama bagi PMI. 8) PMI sulit mengakses BPJS PBI. 9) BPJS PBI tiba tiba tidak aktif tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. 10) Akses Kesehatan mental belum optimal.
Sesuai dengan Visi Misi Pasangan 2 Calon Bupati – Wakil Bupati Kab. Wonosobo yakni Nomor Urut 1 adalah MEWUJUDKAN WONOSOBO SEJAHTERA, ADIL DAN MAKMUR, dan Visi Misi Pasangan Nomor Urut 2 adalah MEWUJUDKAN “WONOSOBO WARAS” WAREG, ANTEB, RAKET, ANDEP, SAGED, WONOSOBO YANG MAKMUR SEJAHTERA, BERAKHLAK DAN BERBUDAYA
Momentum strategis ini harus dipahami dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat pada umumnya dan Pekerja Migran serta Kelompok Rentan lainnya menjadi Pemilih Yang Cerdas Dan Kritis dalam menentukan pilihan politiknya terhadap Pasangan Calon BUpati – Wakil Bupati Kab. Wonosobo yang benar-benar berkomitmen dan peduli terhadap pelindungan perempuan dan pekerja migran Indonesia dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD 2025 – 2030, RKPD dan APBD yang berpihak pada pekerja migran dan kelompok rentan lainnya. Melihat masih banyak kendala dalam pemberdayaan ekonomi, perlindungan PMI khususnya dari perlakuan kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan penelantaran pada Perempuan dengan modus perekrutan PMI, perdagangan manusia, scamming.
Tujuan dari Dialog Publik ini antara lain :
- Memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Visi Misi Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati
- Mendialogkan ide dan gagasan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Inklusif
- Penandatanganan komitmen Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kab. Wonosobo terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Inklusif dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk itu kami, Social Analysis and Research Institute/SARI bersama Pemerintah Kab. Wonosobo yang bekerja sama dengan Migrant CARE Jakarta dan didukung oleh Program Inklusi akan menyelenggarakan Dialog Publik “Mendorong Komitmen Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Periode 2025 -2030 Kab. Wonosobo tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Inklusif ”dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah”.