TEMPO.CO, Jakarta – Revi Cahya Sulihatun telah dibebaskan oleh Kejaksaan Osaka, Jepang atas tuduhan dugaan kepemilikan narkotika seberat 1,5 kg. Sebelumnya Revi ditahan saat tiba di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024.
Namun, hasil penyelidikan membuktikan narkotika tersebut milik sang teman, yang memintanya bertukar koper saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, Revi dibebaskan karena tidak terbukti atas kepemilikan barang tersebut. “Tidak terbukti, dia sudah pulang ke Indonesia pada 11 Juli,” ujar Judha kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Perihal kasus ini, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan agar WNI tidak mudah tergiur oleh iming-iming orang maupun teman yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Revi diketahui berangkat ke Osaka untuk bekerja, semua akomodasi ditanggung oleh sang teman, termasuk tiket keberangkatannya.
“Ini bagian dari kewasapadaan WNI agar berhati-hati, jangan tergiur pada rayuan teman atau orang yang mengarah pada menjebak,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024. Ia menegaskan, Revi adalah korban yang dijebak sebagai kurir narkoba.
selengkapnya : https://metro.tempo.co/read/1898420/kejaksaan-osaka-bebaskan-revi-migrant-care-minta-wni-waspada-jebakan-kurir-narkoba