Pelatihan Enumerator survey Perlindungan sosial dan Kondisi Potensi Ekonomi Pekerja Migran Indonesia
Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan kab/kota di Indonesia, Wonosobo menduduki urutan ke 7 di Jawa Tengah dengan jumlah penempatan sebelum pandemi yakni tahun 2018 sebesar 2.440 dan tahun 2019 sebesar 2.203. Sedangkan pada saat pandemi tahun 2020 sebesar 1.180 dan tahun 2021 per bulan Maret sebesar 267.
Kondisi pandemi saat itu memang sangat berdampak bagi pekerja migran kita, hal ini dapat dilihat dari jumlah penempatan pekerja migran kita yang menurun dibanding sebelum pandemi. Usaha ekonomi produktif yang dikembangkan pekerja migran kita juga mengalami kemunduran, mulai dari susahnya bahan baku, produksi menurun bahkan pemasarannya pun juga mengalami penurunan. Kondisi demikian kalau tidak disikapi dan direspon segera oleh pemerintah akan mengakibatkan keterpurukan ekonomi khususnya pekerja migran kita.
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan dimana dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” Serta pada pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Sehubungan dengan hal tersebut, Social Analysis and Research Institute (SARI) bekerjasama dengan Migrant CARE Jakarta yang didukung oleh Program Inklusi melakukan Training Enumerator untuk survey perlindungan sosial, kondisi dan potensi ekonomi produktif Pekerja Migran Indonesia, Wonosobo.
Pelatihan akan dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni Rabu-Kamis 27-28 Juli 2022 untuk enumerator survey Perlindungan Sosial, Kamis-Sabtu 28-30 Juli untuk enumerator Kondisi potensi ekonomi. kegiatan bertempat di Hotel Kresna Jl Pasukan Ronggolawe 30 Wonosobo.