Utama

Diskusi Pembahasan Draft SOP Penanganan Kasus Masa Pandemi

pada hari Selasa tanggal 26 April dilakukan diskusi secara Online oleh Migrant CARE beserta Mitranya pukul 10.00-12.00 dengan tema Pembahasan Draft SOP Penanganan kasus di masa Pandemi diikuti oleh mitra Program INKLUSI -Migran CARE

Latar Belakang
Awal kemunculan Covid-19 telah menjadi pandemi global dan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia khususnya di sektor perekonomian. Kebijakan pembatasan sosial, pengetatan mobilitas serta pembatasan kontak fisik dan kerumunan membuat perekonomian nyaris lumpuh. Salah satu sektor yang terdampak cukup berat akibat pandemi Covid-19 adalah sektor pekerja migran. Pekerja migran ini memainkan peran yang sangat penting baik di negara tempatnya bekerja dan terutama bagi negara asalnya.
Di Indonesia dampak pandemi Covid-19 membuat adanya goncangan ekonomi yang sangat dahsyat bagi masyarakat terutama di desa yang merupakan area basis asal pekerja migran terutama pekerja migran perempuan. Keterpurukan ekonomi membuat mereka nekat bahkan pandemi Covid-19 bukan menjadi penghalang mereka untuk pergi mencari pekerjaan keluar negeri, hal tersebut dimanfaatkan oleh sindikat untuk melakukan rekrutmen dan iming-iming pekerjaan di beberapa negara agar mendapatkan pekerjaan dan upah yang tinggi demi mempertahankan kehidupan keluarganya.

Peserta Diskusi Draft SOP Penanganan Kssus di MAsa Pandemi

Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan Pekerja Migran Indonesia pada masa pandemi Covid-19 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan keputusan Nomor 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, dan di susul dengan penerapan kebijakan Keputusan Kemenaker Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaa Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru.
Pada sisi lain karena masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta masih lambanya implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 UU PPMI menambah berlapisnya kerentanan terhadap pekerja migran perempuan Indonesia. Data BP2MI menunjukkan masih tingginya pelanggaran ketenagakerjaan yang dialam oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dapat mengarah kepada perdagangan manusia, eksploitasi gaji yang tidak dibayar, PHK sepihak, penelantaran, penipuan peluang kerja, potongan gaji melebihi ketentuan, beban kerja yang terlalu berat, pemalsuan dokumen, penahanan dokumen dan lain-lain.

Data dari hasil kajian Migrant CARE situasi Pekerja Migran Indonesia pada masa pandemi Covid-19 antara lain sebagai berikut; yaitu 80 % Informasi dari calo/sponsor, (online/ofline), media cetak, TV local, radio, spanduk, internet dokumen diurus oleh calo/PL, (Paspor, medical chek dll). Pemberangkatan atau jika pembatalan karena pandemi tidak dikembalikan uang pendaftarannya, jika dikembalikan, pemotongan yang sangat tinggi, tidak ada kepastian
pemberangkatan karena visa di cancel oleh majikan, CPMI tidak mengetauhi apakah diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dan jika diikutsertakan dalam
skema asuransi mereka tidak mengerti cara klaimnya, diberangkatkan dengan jalur non prosedural, di negara tujuan PMI mengalami eksploitasi, kerja berlebih, kekerasan fisik, seksual , PHK, kabur, takut dan terpapar Covid-19, takut melaporkan permasalahanya dan sulit mendapatkan akses kesehatan, visa di cancel oleh majikan, bagi mereka yang overstay mencari perlindungan ke temannya sesama PMI yang sudah lama dan potensi untuk menjadi
korban TPPO, kena razia dan dipenjara, mereka yang undocumented diterlantarkan oleh majikan, pihak KBRI/KJRI. Karena situasi lockdown para petugasnya tidak berani menemui korban. Keluarga tidak mengetahui informasi kepulangan, dan jika pulang harus menjalani karantina dan jika sudah sampai di rumah harus menghadapi aparat setempat karena di anggap membawa virus. Adapun Aktor pelaku pelanggaran ketenagakerjaan terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah sindikat yang berasal dari Indonesia maupun negara tujuan yang
memiliki relasi terkait dengan proses migrasi, seperti majikan, agen, petugas lapangan, P3MI, oknum petugas, penyedia jasa transportasi dan lain-lain.

Bertolak dari beberapa permasalahan di atas, maka Migrant CARE sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli pada perlindungan dan pembelaan terhadap Pekerja Migran Indonesia akan membuat Panduan Standart Opresasional Prosedur (SOP) dalam memberikan layanan perlindungan dan penanganan kasus agar PMI mendapatkan akses keadilan.

SOP ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi Migrant CARE dan Mitra daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban pelanggaran pada masa pandemi Covid -19. SOP ini meliputi prinsip-prinsip dasar dalam pemberian layananan penanganan dan pendampingan kasus, serta langkah-langkah teknis yang harus mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid -19.

Adapun tujuan adalah : Mendiskusikan upaya-upaya layanan pendampingan kasus Pekerja Migran Indonesia pada masa pandemi Covid-19, Memberikan masukan dalam penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dan penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia pada masa pandemi Covid-19

Adapun hasil yang diharapkan adalah: Adanya pendiskusian tentang layanan advokasi dan pendampingan kasus Pekerja Migran Indonesia, Adanya masukan Draf SOP pelayanan dan penangan kasus Pekerja Migran Indonesia dimasa pandemi Covid-19.


Peserta kegiatan ini adalah Migrant CARE dan mitra daerah yang terdiri dari para pendamping dan penggerak DESBUMI dari Indramayu, Kebumen, Wonosobo, Jember, Banyuwangi, Lombok Tengah dan Lembata NTT. Total peserta berjumlah 20 orang.

Kegiatan ini diselenggaran pada :
Hari/ Tanggal : Selasa, 26 April 2022
Waktu : Jam 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Virtual Zoom Meeting https://bit.ly/DiskusiSOPKasusPandemi

Kegiatan ini terselenggarakan atas kerja sama Migrant CARE dengan dukungan dari Program
INKLUSI, adapun kontak person panitia adalah: Nurharsono, 085714246404, email
caknur@migrantcare.net

(TW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us