Pelatihan Pendampingan Hukum untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Praktisi Hukum dan Paralegal
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau lebih dikenal dengan human trafficking merupakan bentuk modern dari perbudakan dan merupakan salah satu kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Selain perempuan dan anak-anak pada hakekatnya siapapun dapat menjafi korban TPPO mengingat kejahatan ini tidak melihat usia dan jenis kelamin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI) KPPA sepanjang tahun2020 jumlah kasus TPPO yang dialami perempuan dan anak mengalami peningkatan sebesar 62.5%. selain itu data BP2MI pun menunjukkan masih adanya trend indikasi pelanggaran ketenagakerjaan ynag dialami oleh Pekerja MIgran Indonesia (PMI) yangvdapat mengarah kepada kasus TPPO. Diantaranya gaji tidak dibayar, penipuan peluang kerja, potongan gaji melebihi ketentuan, beban kerja yang terlalu berat, pemalsuan dokumen dll.
Dimasa pandemi kejahatan TPPO juga menunjukkan angka yang meningkat seiring dengan kebutuhan akan lapangan kerja sementara pengketatan perbatasan karena pandemi membuat sindikat perdagangan orang melakukan perekrutan dengan cara-cara non prosedural dan melalui jalur gelap. Perdagangan orang juga erat kaitannya dengan korupsi. Pengungkapan kasus korupsi Bupati Langkat ternya membuka kotak pandora kejahatan perbudakan manusia dalam bentuk eksploitasi dan pemenjaraan secara ilegal.
Untuk memerangi TPPO dibutuhkan bukan hanya peran pemerintah sebagai pembuat dan penegak peraturan namun juga peran serta dari berbagai elemen masyarakat mengingat kompkleksnya kejahatan TPPO itu sendiri. Oleh karena itu peningkatan kesadaran dan pemahaman bagaimana melawan kejahatan TPPO dalam ranah hukum serta membantu para korbannya untuk mendapatkan akses akan keadilan. Untuk itu IOM Indonesia bekerja sama dengan Migrant CARE mengadakan Pelatihan Pendampingan Hukum untuk Korban TPPO bagi Praktisi Hukum dan Paralelgal Secara Daring..
Pelatihan ini telah dilaksanakan pada tanggal 15 -17 Maret 2022 yang diikuti oleh perwakilan DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran) Indramayu, Kebumen, Wonosobo, Jembar, Banyuwangi, Lombok Tengah NTB dan Lembata NTT dengan total peserta 31 orang. Narasumber kegiatan pelatihan ini adalah Eni Rofiatul, Anis Hidayah, Nur Harsono, Muhamad Isnur, Dian Indraswari dan Ermelina Singereta. Sedangkan fasilitatornya Cakmul, Setya Samudra, Bambang Ngap, Uut Rochimatin, Edhi Sujiman, Tri Hananto dan Nessa Kartika.
Tujuan pelatihan ini adalah adanya peningkatan kapasitas para pendamping dan paralegal yang berasal dari DESBUMI. Pelatihan ini dapat memberdayakan pendamping hukum dan paralegal dengan pengetahuan dan kemampuan yang tepat dalam penanganan kasus TPPO